Info zakat | 17 April 2023
Mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta yang mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan ,dan pensuci dosa-dosa (QS At Taubah:103).
Jenis zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni :
ZAKAT FITRAH
Adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
ZAKAT MAAL
Adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat maal antara lain :
📊 Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Besaran zakat yang harus ditunaikan untuk zakat perdagangan sama seperti zakat harta atau zakat maal lainnya, besaran zakat perdagangan adalah 2,5% dan sudah mencapai 1 tahun (haul).
Cara menghitung :
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
💰 Zakat Penghasilan
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu hal (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani)
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan 2,5% dari penghasilan kotor bagi yang hartanya sudah mencapai haul. Zakat dapat segera ditunaikan saat seseorang telah mendapatkan penghasilan atau haknya.
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan di zakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am:141)
🪙 Zakat emas, perak, & logam mulia.
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah:34)
Nisab zakat emas sebesar 85 gram dan nisab zakat perak sebesar 595 gram, dengan tarif zakat sebesar 2,5% apabila mencapai haul (masa 1 tahun) mengikuti harga jual kembali pada hari dimana zakat akan ditunaikan.
Adapun Niat Menunaikan Zakat
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.
Tafadhol bagi yang mau menunaikan zakat nya bersama Tim UPZ Yayasan An-Naja bekerja sama dengan BAZNAS Kota Bekasi, dengan SK nomor : 026/SK/BAZNAS-Kt.BKS/XI/2019.
Semoga Allah membalas semua zakat, infaq, dan sedekah yang diberikan dengan balasan yang terbaik. Aamiin
Semoga bermanfaat
Sumber : BAZNAS